Sekilas Tentang BBPP Binuang


Plt. Kepala Balai

Dr. Muhammad Amin, M.Si
NIP : 19710261999031002

Plh. Kepala Balai

Dr. Joko Tri Harjanto, ST., MMA
NIP : 1972083120031001

Visi :

VISI BBPP Binuang adalah “Menjadi Center of Excellence dalam menyelenggarakan pelatihan untuk menghasilkan SDM pertanian yang profesional, inovatif, mandiri dan berdaya saing”.

Misi :

1. Menguatkan kapasitas kelembagaan pelatihan. Mengembangkan ketenagaan diklat.
2. Mengembangkan manajemen mutu penyelenggaraan diklat.
3. Mengembangkan program dan jejaring kerjasama pelatihan pertanian dalam dan luar negeri.

Tugas & Fungsi :

1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
3. Pelaksanaan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja (SKK) di bidang pertanian;
4. Pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur;
5. Pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur pertanian dalam dan luar negeri;
6. Pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut bagi aparatur dan nonaparatur;
7. Pelaksanaan unit kompetensi di bidang pertanian;
8. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian;
9. Melaksanakan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan pasang surut;
10. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
11. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
12. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
13. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
14. Pengelolaan unit inkubator usahatani;
15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
16. Pelaksanaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan; Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
17. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dan instalasi BBPP Binuang.

Struktur Organisasi